- Tak Usah Khawatir, Mental Health Dijamin BPJS Kesehatan
- Listrik di Tanjung Piayu Padam, PLN Batam Jelaskan Penyebabnya
- Siswa Dikreg Seskoal Angkatan ke-65 Laksanakan Audiensi ke Kodaeral IV, Ini yang Dibahas
- Kepala BP Batam Tegaskan Anggaran 2026 untuk Pembangunan Infrastruktur, Ekonomi dan Kesehatan
- Polsek Bengkong Berbagi dengan Anak Yatim di Pondok Pesantren Al Fatah
- Ardiwinata: Pelaksanan Perwako HPI Berjalan Baik dan Aman
- Pertumbuhan Ekonomi Positif 6,66 Persen, Batam Rantai Pasok Ekonomi dan Investasi yang Inklusif
- Minggu Kasih, Polsek Bengkong Berkunjung ke Gereja Katolik Santo Damean
- Direktur Keuangan Pertamina Patra Niaga Tinjau Fuel Terminal Batam dan AFT Hang Nadim
- Kick Off Meeting Pendampingan dan Konsultasi ISO di IGD RSBP Batam
Aksi Gagal Maling di Sagulung Batam, Tepergok saat Dorong Motor Curian

Keterangan Gambar : RG, pelaku pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Sagulung berada di Mapolsek usai ditangkap, belum lama ini. /Polsek Sagulung
KORANBATAM.COM - Seorang pria berinisial RG (19 tahun) ditangkap polisi terkait kasus pencurian sepeda motor di Perumahan Puri Barata, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Kamis (5/6/2025).
Tersangka diamankan oleh personel Polsek Sagulung tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP), tak lama setelah mereka mencuri motor milik korban bernama inisial AJ (32 tahun).
Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris mengatakan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis (5/6), sekitar pukul 04.30 WIB.
“Iya, (pelaku RG yang tertangkap, red) Dia pemetik,” ucap Aris kepada Koranbatam lewat pesan WhatsApp saat dikonfirmasi, Selasa (10/6) malam.
Selain pelaku, kata dia, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor merek Honda BeAt bernomor polisi BP 2816 P.
“Motor hasil curian itu didorong oleh pelaku lainnya dengan menggunakan motor juga,” ungkap Aris.
Perwira Polri dulunya anggota Reskrim Polresta Bintan bagian buru sergap (Buser) yang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika seberat 119 kilogram di wilayah Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tahun 2019 ini menjelaskan, saat petugas Unit Opsnal Reskrim Polsek Sagulung sedang melakukan patroli, petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa, ada dua orang pria menggunakan sepeda motor dan salah satu sepeda motor tersebut didorong oleh temannya.
“Waktu petugas menerima laporan warga, anggota langsung tancap gas melakukan pengejaran, dan ditemukan di depan SMP 9 Sagulung. Satu pelaku yang menaiki di atas motor hasil curian (Honda Beat, red) berhasil kami amankan, sedangkan pelaku sebagai pendorong kabur,” beber Mantan Kanit Reskrim di Polsek Bengkong.
Kini pelaku tengah ditahan di Polsek Sagulung dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-1e dan ke-5e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Dari kejadian tersebut, Aris yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Sub Unit (Kasubnit) Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) di Polresta Barelang sekitar enam bulan lamanya ini mengimbau masyarakat Batam agar lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraan. Warga diminta parkir di lokasi yang aman serta menggunakan kunci pengaman ganda.
“Jika menemukan tindakan ataupun melihat orang mendorong motor yang mencurigakan, segera hubungi Polsek atau Polres terdekat. Bisa juga ke layanan call center 110 untuk meminta bantuan polisi, agar segera ditindaklanjuti,” tukas pria yang baru menerima reward dari Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin usai menangkap pelaku pembunuhan di Kafe Marbun, Kelurahan Sei Lekop, kurang 24 jam tersebut.
(iam)