- Buka PKKMB Uniba, Amsakar: Pendidikan Faktor Pendukung Daya Saing SDM
- Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam Tinjau Distribusi Air di Kawasan Baloi Center
- Bukti Komitmen Hijau, Pertamina Patra Niaga Sumbagut Borong 14 Penghargaan Ensia 2025
- Wanita Penghuni Kos di Batuampar Batam Diintip lewat Kamera Tersembunyi, Tak Lama Diamankan Polisi
- Pengurus Pikori BP Batam periode 2025-2029 Resmi Dilantik
- Tutup Pelaksanaan Porkot Batam VI, Amsakar Dorong Pembinaan Atlet Berkelanjutan
- Polisi Selidiki Temuan Tengkorak dan Tulang Manusia usai Cari Cumi di Pulau Noran Anambas
- Tokoh Masyarakat di Bengkong Ajak Seluruh Komponen Jaga Kerukunan-Stabilitas Wilayah
- Tak Usah Khawatir, Mental Health Dijamin BPJS Kesehatan
- Listrik di Tanjung Piayu Padam, PLN Batam Jelaskan Penyebabnya
BP Batam Terbitkan Perka Baru, Perizinan Kepelabuhanan Lebih Efisien

Keterangan Gambar : Aktivitas Kepelabuhanan di pelabuhan Batam. Direktur BUP BP Batam, Dendi Gustinandar tengah diwawancarai wartawan. /BP Batam
KORANBATAM.COM - Badan Pengusahaan (BP) Batam terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi pengguna jasa kepelabuhanan. Terbaru, melalui Badan Usaha Pelabuhan (BUP), BP Batam menerbitkan Peraturan Kepala (Perka) BP Batam nomor 16 tahun 2022.
Perka tersebut merupakan perubahan kedua atas Perka BP Batam nomor 10 tahun 2016 tentang pelaksanaan sistem host-to-host pembayaran kegiatan jasa Kepelabuhanan di lingkungan pelabuhan Batam.
Direktur BUP BP Batam, Dendi Gustinandar mengakui bahwa, pihaknya telah menerima masukan dari para pelaku usaha kepelabuhanan untuk merevisi peraturan sebelumnya.
“Yang menjadi menarik adalah konsep ini dibangun bersama dengan para pelaku usaha dan asosiasi, kira-kira lebih dari 6 bulan kita membangun komunikasi apa yang diinginkan pelaku usaha dalam dinamika perubahan dunia saat ini,” kata Dendi saat mendampingi Kepala BP Batam dalam sosialisasi pembaruan sistem informasi Kepelabuhanan di Hotel Planet Holiday, Nagoya, Senin (28/11/2022).
Ia mencontohkan, dalam perka tersebut disebutkan bahwa, prosedur pembayaran jasa kepelabuhanan yang semula melibatkan sembilan verifikator dengan 12 alur kegiatan.
Kini, kata dia, hanya perlu melalui lima verifikator dengan delapan alur kegiatan. Hal ini, menurutnya, akan lebih efisien karena layanan menjadi ringkas dan pada gilirannya berimbas pada efisiensi biaya logistik.
“Pemangkasan birokrasi layanan ini tentunya untuk bagaimana layanan menjadi lebih cepat dan ujung tombaknya adalah efisiensi untuk menurunkan biaya logistik, kita akan lakukan itu,” jelas Dendi.
Sistem host to host merupakan sistem transaksi online yang menghubungkan sever bank yang ditunjuk secara langsung oleh pengguna jasa menggunakan sistem BP Batam Seaport Information Management System (B-SIMS).
“Proses verifikasi pelayanan jasa kepelabuhanan kini dilakukan hanya dalam proses 1 hari dengan catatan seluruh dokumen yang dilampirkan pengguna jasa telah lengkap,” katanya.
Kini proses pembayaran seluruh layanan jasa kepelabuhanan seperti kegiatan pemanduan, penundaan, bongkar, muat, dan jasa lainnya telah dapat dilakukan melalui sistem host to host.
Ia meyakini dengan revisi Perka tersebut, menandai suatu era modernisasi bagi pihaknya yang berorientasi kepada pelayanan lebih cepat, mudah, efisien dan mempunyai tingkat keakurasian yang tinggi. (***)