- Wanita Penghuni Kos di Batuampar Batam Diintip lewat Kamera Tersembunyi, Tak Lama Diamankan Polisi
- Pengurus Pikori BP Batam periode 2025-2029 Resmi Dilantik
- Tutup Pelaksanaan Porkot Batam VI, Amsakar Dorong Pembinaan Atlet Berkelanjutan
- Polisi Selidiki Temuan Tengkorak dan Tulang Manusia usai Cari Cumi di Pulau Noran Anambas
- Tokoh Masyarakat di Bengkong Ajak Seluruh Komponen Jaga Kerukunan-Stabilitas Wilayah
- Tak Usah Khawatir, Mental Health Dijamin BPJS Kesehatan
- Listrik di Tanjung Piayu Padam, PLN Batam Jelaskan Penyebabnya
- Siswa Dikreg Seskoal Angkatan ke-65 Laksanakan Audiensi ke Kodaeral IV, Ini yang Dibahas
- Kepala BP Batam Tegaskan Anggaran 2026 untuk Pembangunan Infrastruktur, Ekonomi dan Kesehatan
- Polsek Bengkong Berbagi dengan Anak Yatim di Pondok Pesantren Al Fatah
Datang ke Pangkalan Beli Elpiji 3 Kg Ditanya NIK, Pertamina: Jangan Khawatir, Hanya Sebutkan Saja
Sudah Berlaku di Batam dan Wilayah Sumbagut

Keterangan Gambar : Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria memberi keterangan persnya kepada awak media di Aston Hotel Thamrin, Nagoya, Batam, Kamis (12/10/2023) malam. /iam/KoranBatam
KORANBATAM.COM - Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumatra bagian Utara (Sumbagut), Susanto August Satria mengingatkan kepada masyarakat agar jangan panik dan khawatir bila petugas meminta Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat membeli Liquified Petroleum Gas (LPG) di pangkalan.
Pasalnya di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) dan wilayah Sumbagut sudah memberlakukan program subsidi tepat elpiji 3 kilogram.
“Jadi yang membeli gas elpiji 3 kg ke pangkalan, nanti akan ditanyakan NIK-nya berapa. Lalu nanti oleh pangkalan akan diinput datanya di Merchant App MyPertamina, nah masyarakat tidak perlu khawatir, panik dan lain-lain, hanya sebutkan NIK-nya,” ujarnya kepada KoranBatam, Kamis (12/10/2023) malam.
Satria menyebut, ketika sudah terdata di Kementerian Sosial (Kemensos) sebagai keluarga penerima manfaat bisa diteruskan. Namun bila belum, masih tetap dilayani dan dicatat secara digital sehingga pangkalan tersebut memiliki data base digital.
“Sekali saja sudah langsung tercatat, bukan berarti jadi ribet. Kemana-mana bawa KK, kemana-mana bawa KTP, tidak begitu,” katanya sembari tersenyum kecil.
Perlu diketahui, sejak per tanggal 1 Januari 2024 kemarin, Pemerintah sudah menerapkan ketentuan hanya pembeli terdaftar dan menunjukkan KTP yang dapat membeli elpiji melon.
Kebijakan tersebut diterapkan dengan tujuan agar subsidi yang diberikan pemerintah terkait gas elpiji bisa tepat sasaran.
Direktur Jenderal (Dirjen) Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tutuka Ariadji mengungkapkan, untuk menjalankan kebijakan tersebut, pemerintah telah memulai melakukan pendataan.
Proses Pendataan dan Pencocokan
Selain itu, kebijakan ini diterapkan sebagai langkah pemerintah untuk melakukan transformasi subsidi elpiji 3 kg menjadi berbasis target penerima dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap.
Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019, elpiji 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro yang digunakan untuk memasak, diperuntukkan bagi nelayan sasaran, dan petani sasaran.
“Nantinya mulai 1 Januari 2024, hanya pengguna yang telah terdata saja yang boleh membeli elpiji tabung 3 kg,” kata Tutuka.
Pendataan dan pembelian elpiji 3 kg menggunakan KTP ini, kata dia, diharapkan dapat membuat distribusi elpiji subsidi bisa tepat sasaran.
“Proses pendataan dan pencocokan data pengguna yang sedang berlangsung diharapkan dapat menjawab tantangan tersebut,” ungkap Tutuka dalam keterangannya, Kamis (24/8).
(iam)