- Tak Usah Khawatir, Mental Health Dijamin BPJS Kesehatan
- Listrik di Tanjung Piayu Padam, PLN Batam Jelaskan Penyebabnya
- Siswa Dikreg Seskoal Angkatan ke-65 Laksanakan Audiensi ke Kodaeral IV, Ini yang Dibahas
- Kepala BP Batam Tegaskan Anggaran 2026 untuk Pembangunan Infrastruktur, Ekonomi dan Kesehatan
- Polsek Bengkong Berbagi dengan Anak Yatim di Pondok Pesantren Al Fatah
- Ardiwinata: Pelaksanan Perwako HPI Berjalan Baik dan Aman
- Pertumbuhan Ekonomi Positif 6,66 Persen, Batam Rantai Pasok Ekonomi dan Investasi yang Inklusif
- Minggu Kasih, Polsek Bengkong Berkunjung ke Gereja Katolik Santo Damean
- Direktur Keuangan Pertamina Patra Niaga Tinjau Fuel Terminal Batam dan AFT Hang Nadim
- Kick Off Meeting Pendampingan dan Konsultasi ISO di IGD RSBP Batam
Kapolri Umumkan FS Tersangka Kasus Meninggalnya Brigadir J

Keterangan Gambar : Screenshot gambar dari channel YouTube Kompas TV saat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (depan) dan jajaran menggelar konferensi pers, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). /KORANBATAM.COM
KORANBATAM.COM - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo janji bakal menuntaskan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat alias Brigadir J secara transparan.
Kapolri bahkan menegaskan FS menjadi tersangka lain yang pangkatnya lebih tinggi dari Bharada E, Selasa (9/8/2022).
Berbagai spekulasi muncul pada kasus polisi tembak polisi di rumah dinas Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo, 8 Juli 2022 lalu.
Kasus yang menewaskan Brigadir Yosua alias Brigadir J ini membuat gempar Indonesia. Rakyat terus mengikuti perkembangannya, berbagai spekulasi liar pun muncul.
Untuk meredam semua itu, Kapolri Jenderal Listyo berkomitmen mengungkapnya secara transparan dan jujur.
Kini, baru Bharada Eliezer (Bharada E) yang jadi tersangka, tapi Kapolri janji bakal ada tersangka lain dengan pangkat lebih tinggi.
Jadi kita tunggu saja sepak terjang Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri dalam mengungkap kasus ini hingga ke akar-akarnya.
Saat konferensi pers, Selasa (9/8/2022) malam, Kapolri mengatakan ada empat petinggi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang ditempatkan di tempat khusus akibat kasus ini.
Mereka dianggap menghambat penanganan kasus tewasnya Brigadir J.
“Malam ini (kemarin malam, red), ada 4 orang ditempatkan di tempat khusus selama 30 hari,” ujarnya.
(tribunnews.com/PR)