- Buka PKKMB Uniba, Amsakar: Pendidikan Faktor Pendukung Daya Saing SDM
- Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam Tinjau Distribusi Air di Kawasan Baloi Center
- Bukti Komitmen Hijau, Pertamina Patra Niaga Sumbagut Borong 14 Penghargaan Ensia 2025
- Wanita Penghuni Kos di Batuampar Batam Diintip lewat Kamera Tersembunyi, Tak Lama Diamankan Polisi
- Pengurus Pikori BP Batam periode 2025-2029 Resmi Dilantik
- Tutup Pelaksanaan Porkot Batam VI, Amsakar Dorong Pembinaan Atlet Berkelanjutan
- Polisi Selidiki Temuan Tengkorak dan Tulang Manusia usai Cari Cumi di Pulau Noran Anambas
- Tokoh Masyarakat di Bengkong Ajak Seluruh Komponen Jaga Kerukunan-Stabilitas Wilayah
- Tak Usah Khawatir, Mental Health Dijamin BPJS Kesehatan
- Listrik di Tanjung Piayu Padam, PLN Batam Jelaskan Penyebabnya
Maksimal 2 Unit, BC Batam Terapkan Aturan Registrasi IMEI yang Dibawa Penumpang

Keterangan Gambar : Petugas BC Batam melakukan pengecekan dan pengawasan barang penumpang dari luar negeri, Rabu (19/4/2023). /BC Batam
KORANBATAM.COM - Bea dan Cukai (BC) Batam melakukan peningkatan pengawasan barang penumpang dari luar negeri. Salah satu hal yang menjadi titik perhatian adalah registrasi Nomor International Mobile Equipment Identity atau IMEI pada handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT).
Tingginya jumlah penumpang yang menuju Indonesia dari luar negeri akan mengakibatkan penumpukan pada pelayanan registrasi IMEI.
Komitmen BC Batam dibuktikan dengan peningkatan sistem, dimana saat ini sudah dapat mengecek daftar penumpang yang sudah melakukan registrasi IMEI secara berulang.
“Sistem kami saat ini sudah dapat mengecek daftar penumpang yang sudah melakukan registrasi IMEI secara berulang. Apabila terdapat identitas yang sudah melakukan registrasi IMEI, maka tidak akan kami layani kembali permohonannya dalam jangka waktu 6 bulan sejak tanggal registrasi IMEI terakhir,” kata Kepala Bidang (Kabid) Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M. Rizki Baidillah, Rabu (19/4/2023).
Mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 25 tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
20 tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, setiap penumpang memiliki batas pembawaan handphone dari luar negeri sebanyak dua unit.
Apabila ditemukan adanya pembawaan handphone yang berulang dengan identitas yang sama maka tidak termasuk kategori barang pribadi penumpang dan mengakibatkan tidak dilayananinya registrasi IMEI.
“Pada kesempatan ini, kami juga mengimbau kepada semua calon penumpang untuk berhati-hati dengan imbalan oleh seseorang untuk menitipkan paket apapun, termasuk handphone dan barang elektronik lainnya karena akan menimbulkan konsekuensi hukum,” tutupnya.
(iam)