- Tak Usah Khawatir, Mental Health Dijamin BPJS Kesehatan
- Listrik di Tanjung Piayu Padam, PLN Batam Jelaskan Penyebabnya
- Siswa Dikreg Seskoal Angkatan ke-65 Laksanakan Audiensi ke Kodaeral IV, Ini yang Dibahas
- Kepala BP Batam Tegaskan Anggaran 2026 untuk Pembangunan Infrastruktur, Ekonomi dan Kesehatan
- Polsek Bengkong Berbagi dengan Anak Yatim di Pondok Pesantren Al Fatah
- Ardiwinata: Pelaksanan Perwako HPI Berjalan Baik dan Aman
- Pertumbuhan Ekonomi Positif 6,66 Persen, Batam Rantai Pasok Ekonomi dan Investasi yang Inklusif
- Minggu Kasih, Polsek Bengkong Berkunjung ke Gereja Katolik Santo Damean
- Direktur Keuangan Pertamina Patra Niaga Tinjau Fuel Terminal Batam dan AFT Hang Nadim
- Kick Off Meeting Pendampingan dan Konsultasi ISO di IGD RSBP Batam
Pahami, Ini Bedanya Kecelakaan yang Dijamin BPJS Kesehatan dan Jasa Raharja

Keterangan Gambar : Pelayanan di kantor BPJS Kesehatan. /BPJS
KORANBATAM.COM - Kecelakaan lalu lintas, dijamin Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak dan seperti apa kecelakaan lalu lintas yang dijamin BPJS Kesehatan maupun yang tidak dijamin?. Kalau tidak bisa dijamin BPJS Kesehatan, lalu siapa yang seharusnya menjamin?.
Ini adalah deretan pertanyaan terkait mekanisme penjaminan kecelakaan lalu lintas yang paling sering ditanyakan masyarakat kepada BPJS Kesehatan.
Menjawab pertanyaan tersebut, Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa, pada dasarnya, kecelakaan lalu lintas bisa dijamin BPJS Kesehatan. Namun ada hal-hal yang harus diperhatikan dalam mekanisme penjaminannya.
Rizzky menuturkan, pada saat seseorang mengalami kecelakaan lalu lintas dan dibawa ke fasilitas kesehatan untuk mendapat pertolongan, pihak keluarga atau wali korban diimbau untuk segera mengurus Laporan Polisi (LP).
Menurut Rizzky, kronologis, penyebab kecelakaan lalu lintas, lokasi kejadian dan informasi-informasi terkait
lainnya, penting untuk menetapkan instansi mana yang berwenang menjamin korban kecelakaan lalu lintas
tersebut.
“LP ini penting untuk segera diurus sebab menjadi landasan penjaminan pasien kecelakaan lalu lintas. Kebanyakan dari kita mungkin mengira kecelakaan lalu lintas itu penjaminnya Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan saja. Namun sebetulnya ada instansi lain yang berperan, seperti BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek), PT Taspen (Persero) dan PT ASABRI (Persero), pemberi kerja atau penjamin lainnya,” kata Rizzky di Jakarta, dalam keterangannya, Sabtu (9/8/2025).
Dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 59 tahun 2024 Pasal 52, disebutkan bahwa, BPJS Kesehatan tidak menjamin kecelakaan lalu lintas yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya.
Kondisi ini masuk sebagai kecelakaan kerja dan sesuai Perpres tersebut, kecelakaan kerja dijamin oleh badan/instansi yang bertanggungjawab dalam menanggung kecelakaan kerja. Misalnya, BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) atau PT Taspen (Persero) atau PT ASABRI (Persero) atau pemberi kerja
tempat korban bekerja.
Lantas, bagaimana dengan kecelakaan lalu lintas yang dijamin BPJS Kesehatan? BPJS Kesehatan menanggung biaya pelayanan kesehatan bagi peserta JKN aktif yang mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal, artinya tidak melibatkan kendaraan lain.
Kondisi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan lain atau disebut kecelakaan ganda, menjadi tanggungan Jasa Raharja berdasarkan Laporan Polisi dengan mekanismenya tersendiri.
Jadi, apabila Laporan Polisi menetapkan bahwa peristiwa itu merupakan kecelakaan lalu lintas ganda, maka
penjamin pertama yang menanggung biaya pelayanan kesehatan korban kecelakaan lalu lintas tersebut
adalah Jasa Raharja dengan batasan biaya maksimal Rp20 juta.
Dalam hal biaya pelayanan kesehatan melampaui ketentuan penjaminan Jasa Raharja, maka penjaminan dialihkan ke penjamin lain, seperti BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) atau PT Taspen (Persero) atau PT ASABRI (Persero), sesuai ketentuan yang berlaku.
“BPJS Kesehatan tidak menjamin kecelakaan tunggal yang disebabkan oleh tindakan yang membahayakan
diri seperti balapan liar atau tindakan membahayakan diri lainnya. Kecelakaan lalu lintas memang bisa menimpa siapa saja. Namun untuk meminimalisir risikonya, jangan lupa patuhi peraturan lalu lintas. Pakai helm yang benar dan bawa surat-surat lengkap (SIM, STNK) saat bepergian. Jangan lupa juga, pastikan status kepesertaan JKN kita selalu aktif, agar bisa digunakan kapanpun diperlukan,” imbuhnya.
(iam)