- Tak Usah Khawatir, Mental Health Dijamin BPJS Kesehatan
- Listrik di Tanjung Piayu Padam, PLN Batam Jelaskan Penyebabnya
- Siswa Dikreg Seskoal Angkatan ke-65 Laksanakan Audiensi ke Kodaeral IV, Ini yang Dibahas
- Kepala BP Batam Tegaskan Anggaran 2026 untuk Pembangunan Infrastruktur, Ekonomi dan Kesehatan
- Polsek Bengkong Berbagi dengan Anak Yatim di Pondok Pesantren Al Fatah
- Ardiwinata: Pelaksanan Perwako HPI Berjalan Baik dan Aman
- Pertumbuhan Ekonomi Positif 6,66 Persen, Batam Rantai Pasok Ekonomi dan Investasi yang Inklusif
- Minggu Kasih, Polsek Bengkong Berkunjung ke Gereja Katolik Santo Damean
- Direktur Keuangan Pertamina Patra Niaga Tinjau Fuel Terminal Batam dan AFT Hang Nadim
- Kick Off Meeting Pendampingan dan Konsultasi ISO di IGD RSBP Batam
Pembunuh Suami Baru Sang Mantan Istri di Batam Terancam Hukuman Mati

Keterangan Gambar : Kapolsek Lubukbaja, Kompol Budi Hartono (kanan), menginterogasi tersangka usai gelar perkara, Kamis (29/12/2022). /iam/KORANBATAM.COM
KORANBATAM.COM - Pria berinisial I (38 tahun) tega membunuh suami baru inisial MS (57 tahun) dari sang mantan istrinya bernama MDS gegara cemburu dan sakit hati. Akibat perbuatan kejinya itu, pria itu terancam hukuman mati.
“Kami sudah menangkap pelaku pembunuhan di hutan Sekupang, setelah DPO selama 4 hari. Pelaku adalah mantan suami dari istrinya,” kata Kapolsek Lubukbaja, Kompol Budi Hartono didampingi Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba ketika gelar perkara, Kamis (29/12/2022).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Budi, pelaku menghabisi korban dengan menggunakan senjata tajam jenis parang panjang di Perumahan Baloi Center, Kecamatan Lubukbaja, Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), pada Sabtu (24/12/2022) siang.
Sabetan pertama, korban berhasil menangkis. Akibatnya, lengan tangannya terkena parang dan membuat korban jatuh dan terduduk. Pelaku kembali mengayunkan senjata tajam tepat di bagian kanan leher korban. Korban pun tewas di tempat.
“Jadi meninggalnya korban itu disabet pakai parang lebih dari 2 kali dengan luka di bagian tangan dan leher,” ungkapnya.
Akibat perbuatanya, I yang sudah ditetapkan jadi tersangka dan terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau kurungan 20 tahun penjara ini telah melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Juncto (Jo) Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan Sengaja.
“Pasal 340 KUHP jo 338, ancaman paling berat hukuman mati,” tegas Budi.
Sementara itu, I mengakui perbuatannya. Di hadapan awak media, ia mengaku kesal, cemburu, dan sakit hati karena korban telah merenggut kebahagiaannya dengan sang mantan istri.
Pelaku memiliki tiga orang anak, hasil dari 8 tahun membina hubungan dengan sang mantan istrinya.
Meski sudah habisi nyawa sang suami baru dari istrinya, pelaku tidak menunjukkan rasa penyesalan. Dia pun pasrah atas nasibnya kini.
“Saya sakit hati karena melihat langsung mantan istri saya tidur sama korban, sebelum gugatan cerai kami keluar. Saya tidak menyesal atas perbuatan ini,” kata I menandasi.
Dikabarkan sebelumnya, seorang pengusaha di Batam tewas bersimbah darah. Diduga, nyawa korban dihabisi oleh mantan suami dari istrinya.
Pelaku bersembunyi di dalam hutan kawasan industri Sekupang selama empat hari, usai membacok korbannya hingga tewas.
Persembunyian pelaku berhasil diendus oleh polisi, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.
Pada Rabu (28/12/), tim gabungan Satreskrim Polresta Barelang, Reskrim Polsek Sekupang dan Reskrim Polsek Lubukbaja berhasil menangkap pelaku.
Pelaku dihadiahi timah panas karena berusaha melawan saat akan diamankan pihak kepolisian.
(iam)