- Tokoh Masyarakat di Bengkong Ajak Seluruh Komponen Jaga Kerukunan-Stabilitas Wilayah
- Tak Usah Khawatir, Mental Health Dijamin BPJS Kesehatan
- Listrik di Tanjung Piayu Padam, PLN Batam Jelaskan Penyebabnya
- Siswa Dikreg Seskoal Angkatan ke-65 Laksanakan Audiensi ke Kodaeral IV, Ini yang Dibahas
- Kepala BP Batam Tegaskan Anggaran 2026 untuk Pembangunan Infrastruktur, Ekonomi dan Kesehatan
- Polsek Bengkong Berbagi dengan Anak Yatim di Pondok Pesantren Al Fatah
- Ardiwinata: Pelaksanan Perwako HPI Berjalan Baik dan Aman
- Pertumbuhan Ekonomi Positif 6,66 Persen, Batam Rantai Pasok Ekonomi dan Investasi yang Inklusif
- Minggu Kasih, Polsek Bengkong Berkunjung ke Gereja Katolik Santo Damean
- Direktur Keuangan Pertamina Patra Niaga Tinjau Fuel Terminal Batam dan AFT Hang Nadim
Penyidik Cabjari Natuna di Tarempa Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi

Keterangan Gambar : Tersangka Tipikor saat digiring petugas.
KORANBATAM.COM - Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara tindak pidana korupsi dengan tersangka inisial I, ke Penuntut Umum Cabjari Natuna (Tipikor) di Tarempa, Selasa (24/8/2021), sekira pukul 16.00.
Kegiatan Tahap II ini sebagai tindak lanjut dari telah dikeluarkannya surat P-21 (berkas sudah dinyatakan lengkap) yang menyatakan berkas perkara telah lengkap.
Dalam kegiatan itu, Penuntut Umum (PU) sekaligus Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) dan Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Cabjari Natuna di Tarempa menerima langsung penyerahan tahap II dan melakukan pemeriksaan tersangka dan barang bukti yang berlangsung kurang dari satu jam.
“Kita sebagai Penuntut Umum akan mempersiapkan pelimpahan berkas perkara ke pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang dalam waktu dekat ini,” kata Kepala Cabjari Tarempa, Roy Huffington Harahap, kepada sejumlah wartawan.
(Jhon/rls)