- Tak Usah Khawatir, Mental Health Dijamin BPJS Kesehatan
- Listrik di Tanjung Piayu Padam, PLN Batam Jelaskan Penyebabnya
- Siswa Dikreg Seskoal Angkatan ke-65 Laksanakan Audiensi ke Kodaeral IV, Ini yang Dibahas
- Kepala BP Batam Tegaskan Anggaran 2026 untuk Pembangunan Infrastruktur, Ekonomi dan Kesehatan
- Polsek Bengkong Berbagi dengan Anak Yatim di Pondok Pesantren Al Fatah
- Ardiwinata: Pelaksanan Perwako HPI Berjalan Baik dan Aman
- Pertumbuhan Ekonomi Positif 6,66 Persen, Batam Rantai Pasok Ekonomi dan Investasi yang Inklusif
- Minggu Kasih, Polsek Bengkong Berkunjung ke Gereja Katolik Santo Damean
- Direktur Keuangan Pertamina Patra Niaga Tinjau Fuel Terminal Batam dan AFT Hang Nadim
- Kick Off Meeting Pendampingan dan Konsultasi ISO di IGD RSBP Batam
Pesan Penting saat Kapolsek Bengkong Jadi Pembina Upacara di Sekolah SMAN 8 Batam

Keterangan Gambar : Kapolsek Bengkong, Iptu Yuli Endra memberikan amanat saat menjadi pembina upacara di SMA Negeri 8 Batam, Sadai, Bengkong, Kepulauan Riau, Senin (1/9/2025). /Polsek Bengkong
KORANBATAM.COM - Kapolsek Bengkong, Iptu Yuli Endra, S.K.K.K., mendapatkan kesempatan menjadi pembina upacara di SMA Negeri 8 Batam, Kelurahan Sadai, Bengkong, Kepulauan Riau (Kepri). Dalam upacara tersebut, Endra mengimbau para pelajar agar menjauhi perilaku menyimpang, seperti bullying atau perundungan dan tawuran serta aksi unjuk rasa.
Upacara digelar di SMA Negeri 8 Batam, Jalan Bengkong Sadai, Senin (1/9/2025). Upacara dihadiri Kepsek SMAN 8 Batam Elmi, S.Pd, para guru serta seluruh siswa SMAN 8 Batam.
Dalam amanatnya selaku pembina upacara, Iptu Yuli Endra menyampaikan tentang tantangan global di masa kini yang akan dihadapi oleh para siswa generasi penerus bangsa. Para siswa diharapkan beradaptasi dengan perkembangan teknologi digital, tidak mudah terpengaruh berita bohong (hoaks) dan memanfaatkannya untuk kegiatan yang positif.
“Kami harapkan adik-adik pelajar beradaptasi, tetapi juga harus bijaksana dalam menggunakan fasilitas teknologi digital,” katanya.
Ia mencontohkan, perkembangan media sosial kerap kali disalahgunakan remaja untuk tawuran. Remaja nakal memanfaatkan media sosial untuk memprovokasi hingga menantang aksi unjuk rasa anarkis yang berpotensi mengganggu ketertiban umum serta merusak fasilitas publik.
“Jangan sampai terjerumus dalam perbuatan yang melanggar hukum. Fokuslah belajar, raihlah prestasi dan jadilah kebanggaan bagi orang tua kalian, sekolah serta bangsa,” katanya.
Endra meminta pelajar untuk menjauhi tawuran. Ia menegaskan, pelajar yang terlibat tawuran terancam hukuman sampai 10 tahun penjara.
“Dalam pasal pidana, tawuran yang menyebabkan adanya korban dapat dihukum paling tidak 5 tahun penjara, sementara apabila diketahui ada yang membawa senjata tajam dapat dikenakan 10 tahun penjara,” ujarnya.
Melalui kegiatan pembinaan ini, Polsek Bengkong berharap dapat tercipta suasana Kamtibmas yang aman, nyaman dan kondusif.
Sinergitas antara Polri, tenaga pendidik serta para siswa diharapkan mampu mencegah generasi muda dari pengaruh negatif yang dapat merusak masa depan dengan tujuan memperkuat hubungan harmonis antara kepolisian, sekolah dan masyarakat demi terwujudnya generasi muda yang taat dan patuh terhadap peraturan dan hukum yang berlaku.
“Untuk itu saya mengimbau kepada adik-adik untuk setop tawuran, kejar cita-cita setinggi langit. Manfaatkan usia emas adik-adik pelajar untuk belajar dan meraih cita-cita,” tukas Mantan Wakil Kepala Kepolisian Sektor (Wakapolsek) Sekupang ini.
(iam)