- Tokoh Masyarakat di Bengkong Ajak Seluruh Komponen Jaga Kerukunan-Stabilitas Wilayah
- Tak Usah Khawatir, Mental Health Dijamin BPJS Kesehatan
- Listrik di Tanjung Piayu Padam, PLN Batam Jelaskan Penyebabnya
- Siswa Dikreg Seskoal Angkatan ke-65 Laksanakan Audiensi ke Kodaeral IV, Ini yang Dibahas
- Kepala BP Batam Tegaskan Anggaran 2026 untuk Pembangunan Infrastruktur, Ekonomi dan Kesehatan
- Polsek Bengkong Berbagi dengan Anak Yatim di Pondok Pesantren Al Fatah
- Ardiwinata: Pelaksanan Perwako HPI Berjalan Baik dan Aman
- Pertumbuhan Ekonomi Positif 6,66 Persen, Batam Rantai Pasok Ekonomi dan Investasi yang Inklusif
- Minggu Kasih, Polsek Bengkong Berkunjung ke Gereja Katolik Santo Damean
- Direktur Keuangan Pertamina Patra Niaga Tinjau Fuel Terminal Batam dan AFT Hang Nadim
Polisi Garuk Bandar dan Pemain Judi Siji di Bintan

Keterangan Gambar : Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Dwihatmoko Wiroseno (tengah), menunjukkan barang bukti pelaku perjudian jenis siji saat gelar Konferensi Pers Mapolres Bintan, Kamis (17/6/2021).
KORANBATAM.COM - RK (40) dan WG (67), dua pelaku perjudian jenis siji yang meresahkan masyarakat Bintan Timur berhasil ditangkap polisi. Satu pelaku di antaranya adalah bandar judi.
“Keduanya berhasil diamankan oleh anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Bintan, setelah menerima laporan dari masyarakat,” kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bintan, AKBP Bambang Sugihartono, melalui Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Bintan, AKP Dwihatmoko Wiroseno, saat gelar Konferensi Pers Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Bintan, Kamis (17/6/2021).
Adapun, RK adalah seorang bandar judi. Dia diringkus di salah satu kedai kopi yang berada di jalan Nusantara Km 18, Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamantan Bintan Timur, Bintan, Kepulauan Riau (Kepri). Sedangkan WG, merupakan salah satu pemain.
“Keduanya kita amankan di kedai kopi yang berbeda. Satu di jalan Nusantara Km 18 dan yang satunya di Terang Moko. Pelaku berinisial RK ini adalah bandar judi siji dan yang satunya (WG) merupakan pemainnya,” ungkapnya.
Selain pelaku, kata dia, petugas juga mengamankan barang bukti (BB) sembilan (9) nomor catatan siji dan barang lainnya.
“Dari tangan pelaku kami berhasil mengamankan 9 nomor catatan siji dan beberapa barang bukti lainnya. Pelaku beserta barang bukti kita bawa ke Mako Polres Bintan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, pihaknya menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di Kabupaten Bintan untuk tidak melakukan tindak pidana jenis apapun termasuk perjudian. Apabila mengetahui adanya kejadian tindak pidana tersebut, segera menghubungi layanan telepon di nomor call center 110, agar mendapatkan layanan kepolisian secepatnya.
“Saat ini kita ketahui bahwa pandemi Covid-19 masih belum hilang dan sulitnya mencari pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Oleh karna itu, sekali lagi saya harapkan agar tidak melakukan aktivitas yang merugikan ataupun melakukan aksi kejahatan. Kepada seluruh masyarakat saya berharap agar terus mematuhi protokol kesehatan supaya kita dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19 terhadap kita dan orang-orang disekitar kita,” tutupnya.
(iam)