- Pengurus Pikori BP Batam periode 2025-2029 Resmi Dilantik
- Tutup Pelaksanaan Porkot Batam VI, Amsakar Dorong Pembinaan Atlet Berkelanjutan
- Polisi Selidiki Temuan Tengkorak dan Tulang Manusia usai Cari Cumi di Pulau Noran Anambas
- Tokoh Masyarakat di Bengkong Ajak Seluruh Komponen Jaga Kerukunan-Stabilitas Wilayah
- Tak Usah Khawatir, Mental Health Dijamin BPJS Kesehatan
- Listrik di Tanjung Piayu Padam, PLN Batam Jelaskan Penyebabnya
- Siswa Dikreg Seskoal Angkatan ke-65 Laksanakan Audiensi ke Kodaeral IV, Ini yang Dibahas
- Kepala BP Batam Tegaskan Anggaran 2026 untuk Pembangunan Infrastruktur, Ekonomi dan Kesehatan
- Polsek Bengkong Berbagi dengan Anak Yatim di Pondok Pesantren Al Fatah
- Ardiwinata: Pelaksanan Perwako HPI Berjalan Baik dan Aman
Polisi Razia 3 Warung Jual Miras di Bengkong Batam, Puluhan Botol Disita

Keterangan Gambar : Polisi mendatangi salah satu penjual miras di Kecamatan Bengkong, Batam, saat razia operasi pekat, Sabtu (1/4/2023) malam. /Polsek Bengkong
KORANBATAM.COM - Polisi merazia tiga warung di Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) karena masih menjual berbagai minuman keras ilegal saat Ramadan. Pemilik warung masing-masing berinisial A, MB, dan MP turut didata bersama puluhan botol barang bukti.
“Dari kegiatan razia yang kami laksanakan, ada 3 warung di Bengkong, masih menjual miras tanpa izin edar alias ilegal,” kata Kapolsek Bengkong, Iptu Muhammad Rizqy Saputra melalui Kanit Reskrimnya, Ipda Anwar Aris, kepada media ini.
Aris, demikian disapa, mengatakan, razia yang dinamakan operasi pekat (Penyakit Masyarakat) ini berlangsung di dua kelurahan yakni Kelurahan Tanjung Buntung dan Bengkong Indah pada Sabtu Malam, Sabtu (1/4/2023). Petugas juga menyita 43 botol minuman keras berbagai merek dari ketiga warung tersebut.
“Totalnya 43 botol miras, di antaranya topi miring, anggur merah, columbus whisky, apek tua, mcdonald anggur, SL, AKA merah, kamput, anggur putih dan columbus votka,” sebut Aris merinci.
Aris menyampaikan, ketiga pemilik warung yang terjaring razia kemudian didata dan diperiksa. Sementara 43 botol miras dibawa ke Polsek Bengkong.
Lebih lanjut, Aris menjelaskan bahwa, operasi pekat merupakan upaya melakukan pemberantasan penyakit masyarakat dan dalam rangka meminimalisir adanya gangguan kamtibmas selama Ramadan di wilayah Hukum Polsek Bengkong Batam.
“Sebagaimana arahan dari pimpinan, kami laksanakan operasi imbangan untuk antisipasi segala bentuk gangguan kamtibmas saat Ramadan, salah satunya miras ilegal dan premanisme,” jelasnya.
Aris menambahkan, dalam operasi ini personel Polsek Bengkong lebih mengedepankan tindakan persuasif, preventif dan humanis guna mencegah terjadinya tindak pidana.
“Kami berharap kegiatan ini memberi rasa aman, kenyamanan, dan menciptakan kondusivitas bagi masyarakat di wilayah Kecamatan Bengkong, terkhusus pada bulan Ramadan,” tandasnya.
(iam)