- Tutup Pelaksanaan Porkot Batam VI, Amsakar Dorong Pembinaan Atlet Berkelanjutan
- Polisi Selidiki Temuan Tengkorak dan Tulang Manusia usai Cari Cumi di Pulau Noran Anambas
- Tokoh Masyarakat di Bengkong Ajak Seluruh Komponen Jaga Kerukunan-Stabilitas Wilayah
- Tak Usah Khawatir, Mental Health Dijamin BPJS Kesehatan
- Listrik di Tanjung Piayu Padam, PLN Batam Jelaskan Penyebabnya
- Siswa Dikreg Seskoal Angkatan ke-65 Laksanakan Audiensi ke Kodaeral IV, Ini yang Dibahas
- Kepala BP Batam Tegaskan Anggaran 2026 untuk Pembangunan Infrastruktur, Ekonomi dan Kesehatan
- Polsek Bengkong Berbagi dengan Anak Yatim di Pondok Pesantren Al Fatah
- Ardiwinata: Pelaksanan Perwako HPI Berjalan Baik dan Aman
- Pertumbuhan Ekonomi Positif 6,66 Persen, Batam Rantai Pasok Ekonomi dan Investasi yang Inklusif
Pria di Singapura Ini Dipenjara 5 Minggu, Ini Penyebabnya

Keterangan Gambar : Tan Shiaw Wee.(Foto : JawaPos.com/Wong Kwai ChowC/ST)
KORANBATAM.COM - Seorang pria di Singapura dipenjara 5 minggu karena dinilai sengaja menyebarkan virus Corona dengan melepas maskernya. Pria itu sengaja batuk di depan pengawas supermarket dan kerumunan di tengah pandemi Covid-19.
Seperti dilansir dari The Straits Times, pria Singapura bernama Tan Shiaw Wee itu mengaku bersalah atas dakwaan pelecehan dan pelanggaran berdasarkan Undang-Undang Covid-19.
Kejadian bermula saat petugas supermarket, Ng (52), sedang bekerja di pintu masuk supermarket Sheng Siong di Blok 451, Bukit Batok West Avenue 6 sekitar pukul 08.00 waktu setempat pada 22 April.
Pelaku saat itu, menarik uang tunai dari ATM terdekat. Pelaku menilai Ng telah memarahinya. Tan kemudian mengambil botol pembersih tangan yang ditujukan untuk pelanggan supermarket dan menyemprotnya beberapa kali sebelum pergi. Ng mengatakan, dia akan mengambil foto Tan dan memberi tahu polisi. Tan kesal dan mendekatinya, kemudian melepas topengnya dan batuk di depannya sebelum pergi.
Wakil Jaksa Penuntut Umum, Norman Yew, sebelumnya mengatakan korban merasakan hawa batuk dan menjadi khawatir serta takut bahwa pelaku mungkin terinfeksi Covid-19. Sementara itu, Hakim Distrik Christopher Goh mengatakan Tan terlalu emosional.
Dia bisa saja dipenjara hingga enam bulan dan didenda hingga SGD 5 ribu untuk tuduhan pelecehan. Namun, hakim punya pertimbangan lain. Pelaku pertama kali dapat dipenjara hingga enam bulan dan denda hingga SGD 10 ribu. Pelanggar berulang dapat dipenjara hingga satu tahun dan denda hingga SGD 20 ribu.
Sumber: Jp Group