- Tokoh Masyarakat di Bengkong Ajak Seluruh Komponen Jaga Kerukunan-Stabilitas Wilayah
- Tak Usah Khawatir, Mental Health Dijamin BPJS Kesehatan
- Listrik di Tanjung Piayu Padam, PLN Batam Jelaskan Penyebabnya
- Siswa Dikreg Seskoal Angkatan ke-65 Laksanakan Audiensi ke Kodaeral IV, Ini yang Dibahas
- Kepala BP Batam Tegaskan Anggaran 2026 untuk Pembangunan Infrastruktur, Ekonomi dan Kesehatan
- Polsek Bengkong Berbagi dengan Anak Yatim di Pondok Pesantren Al Fatah
- Ardiwinata: Pelaksanan Perwako HPI Berjalan Baik dan Aman
- Pertumbuhan Ekonomi Positif 6,66 Persen, Batam Rantai Pasok Ekonomi dan Investasi yang Inklusif
- Minggu Kasih, Polsek Bengkong Berkunjung ke Gereja Katolik Santo Damean
- Direktur Keuangan Pertamina Patra Niaga Tinjau Fuel Terminal Batam dan AFT Hang Nadim
Sepekan Jadi Kanit Reskrim Sagulung, Iptu Anwar Aris Bongkar Jambret Modus Tanya Alamat
Sudah 3 Kali Beraksi

Keterangan Gambar : Billy Sinurat, pelaku jambret tertunduk saat dihadirkan dalam gelar perkara Polsek Sagulung, Senin (3/2/2025). /iam/KoranBatam
KORANBATAM.COM - Seorang pria bernama Billy Sinurat (33 tahun) ditangkap polisi karena menjambret perhiasan bocah berusia 6 tahun di Kavling Seraya, Kelurahan Sungai Langkai, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Modus pelaku berpura-pura menanyakan alamat terlebih dahulu.
Kapolsek Sagulung, Iptu Rohandi Parlindungan Tambunan melalui Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris mengatakan, penjambretan itu terjadi pada Rabu, 15 Januari 2025, di RT 04/RW 08. Saat itu korban anak sedang bermain di pinggir jalan.
“Pelaku tiba-tiba datang mengendarai motor menanyakan sebuah alamat. Namun tiba-tiba pelaku mengambil kalung yang dikenakan anak tersebut,” jelas Aris dalam keterangan resminya, Senin (3/2/2025).
Setelah berhasil merampas kalung perhiasan korban, pelaku langsung melarikan diri.
“Pengungkapan kasus ini terungkap dari rekaman CCTv di lokasi kejadian kemudian anggota melakukan penyelidikan dan mengamankan para pelaku berikut barang bukti 1 unit motor Honda BeAt warna biru, helm dan surat kepemilikan perhiasan,” beber pria yang baru sepekan menjabat itu.
Dalam aksinya, pelaku mencari sasaran yang lemah, seperti anak-anak dan ibu-ibu. Pelaku mengaku sudah melakukan aksinya sebanyak 3 kali di wilayah Kecamatan Bengkong dan Sagulung.
“Targetnya anak kecil yang sedang main yang memakai perhiasan. Motif keterangan pelaku nekat menjambret untuk melunasi hutang-hutangnya,” tukasnya.
Atas perbuatannya, pelaku tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
(iam)