- Tutup Pelaksanaan Porkot Batam VI, Amsakar Dorong Pembinaan Atlet Berkelanjutan
- Polisi Selidiki Temuan Tengkorak dan Tulang Manusia usai Cari Cumi di Pulau Noran Anambas
- Tokoh Masyarakat di Bengkong Ajak Seluruh Komponen Jaga Kerukunan-Stabilitas Wilayah
- Tak Usah Khawatir, Mental Health Dijamin BPJS Kesehatan
- Listrik di Tanjung Piayu Padam, PLN Batam Jelaskan Penyebabnya
- Siswa Dikreg Seskoal Angkatan ke-65 Laksanakan Audiensi ke Kodaeral IV, Ini yang Dibahas
- Kepala BP Batam Tegaskan Anggaran 2026 untuk Pembangunan Infrastruktur, Ekonomi dan Kesehatan
- Polsek Bengkong Berbagi dengan Anak Yatim di Pondok Pesantren Al Fatah
- Ardiwinata: Pelaksanan Perwako HPI Berjalan Baik dan Aman
- Pertumbuhan Ekonomi Positif 6,66 Persen, Batam Rantai Pasok Ekonomi dan Investasi yang Inklusif
Sinergi Hukum, Kodam I Bukit Barisan Teken Perjanjian Kerjasama dengan 4 Kejaksaan Tinggi

Keterangan Gambar : Pangdam I/BB, Mayjen TNI Rio Firdianto (dua dari kiri), memberikan keterangan pers usai agenda perjanjian kerjasama di Batam Marriott Hotel Harbour Bay, Batuampar, Batam, Jumat (16/5/2025). /iam/KoranBatam
KORANBATAM.COM - Komando Daerah Militer (Kodam) I/Bukit Barisan (BB) melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama atau PKS dengan empat Kejaksaan Tinggi (Kejati) wilayahnya, Jumat (16/5/2025).
“Hari ini sebetulnya lebih ke silahturahmi antara Kodam I dengan seluruh Kejaksaan Tinggi di bawah wilayah kita,” ucap Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) I/BB, Mayjen TNI Rio Firdianto kepada KoranBatam di Batam Marriott Hotel Harbour Bay, Batuampar, usai melaksanakan acara tertutup.
Pangdam Rio menuturkan, empat Kejati di bawah wilayah Kodam I/BB itu diantaranya yakni Kejati Sumatera Utara (Sumut), Kejati Sumatera Barat (Sumbar), Riau dan Kejati Kepulauan Riau (Kepri).
“Ini merupakan tindaklanjut dari kesepakatan kerja antara Mabes TNI dengan Kejaksaan Agung yang sudah berjalan cukup lama,” jelasnya.
Selain itu, kata Pangdam Rio, perjanjian tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemanfaatan Sumber Daya, memperkuat sinergitas dan peningkatan profesionalisme bagi kedua pihak khususnya sektor Pidana Militer dalam bentuk dukungan personil dan penanganan perkara koneksitas sehingga lebih memahami fungsi kewajiban dan kewenangan Kodam I/BB.
PKS ini mencakup Asisten Pidana Militer (Aspidmil) di Kejati dan Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) di Kejaksaan Agung dalam menjalankan operasional yang transparan, akuntabel dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan bebas dari potensi pelanggaran hukum terkait militer.
“Selama inikan tidak ada Aspidmil serta tidak ada Jampidmil, dan hari ini Kejaksaan mempunyai kewenangan untuk memeriksa tentara. Dalam hal ini terkait dengan masalah-masalah yang ada Jampidmil,” tukasnya.
(iam)