- Tak Usah Khawatir, Mental Health Dijamin BPJS Kesehatan
- Listrik di Tanjung Piayu Padam, PLN Batam Jelaskan Penyebabnya
- Siswa Dikreg Seskoal Angkatan ke-65 Laksanakan Audiensi ke Kodaeral IV, Ini yang Dibahas
- Kepala BP Batam Tegaskan Anggaran 2026 untuk Pembangunan Infrastruktur, Ekonomi dan Kesehatan
- Polsek Bengkong Berbagi dengan Anak Yatim di Pondok Pesantren Al Fatah
- Ardiwinata: Pelaksanan Perwako HPI Berjalan Baik dan Aman
- Pertumbuhan Ekonomi Positif 6,66 Persen, Batam Rantai Pasok Ekonomi dan Investasi yang Inklusif
- Minggu Kasih, Polsek Bengkong Berkunjung ke Gereja Katolik Santo Damean
- Direktur Keuangan Pertamina Patra Niaga Tinjau Fuel Terminal Batam dan AFT Hang Nadim
- Kick Off Meeting Pendampingan dan Konsultasi ISO di IGD RSBP Batam
Sodomi 3 Remaja, Petugas Kebersihan Sekolah di Sekupang Ditangkap Polisi

Keterangan Gambar : Ilustrasi anak korban kekerasan seksual. /1st
KORANBATAM.COM - Polsek Sekupang menangkap Z (40 tahun), pelaku pelecehan seksual atau sodomi anak di bawah umur. Tiga remaja laki-laki menjadi korban aksi bejat oknum petugas kebersihan salah satu sekolah di Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Kasus pencabulan ini terungkap dari salah satu korban berumur 15 tahun yang menceritakan peristiwa itu ke orang tuanya. Korban mengaku dipaksa untuk menuruti kemauan pelaku pada bulan Mei 2024.
“Berdasarkan dari keterangan korban kepada ibunya mengakui telah dipaksa oleh pelaku untuk melakukan perbuatan cabul,” ujar Kapolresta Barelang, Kombes Pol Dr. Nugroho Tri Nuryanto melalui Kapolsek Sekupang, Kompol Benhur Gultom, Rabu (8/5).
Orang tua korban yang mengetahui kejadian tersebut langsung melaporkan ke pihak kepolisian. Setelah dilakukan penyelidikan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Andi Pakpahan, SH., polisi berhasil mengamankan pelaku.
“Pelaku diamankan pada Sabtu (4/5). Pelaku diamankan di rumahnya di kawasan Kecamatan Sekupang,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan polisi, kata Kapolsek, pelaku Z mengaku perbuatannya itu juga dilakukan pada dua korban lainnya. Benhur menyebut, saat ini pelaku telah ditahan di Polsek Sekupang.
“Interogasi singkat dan dari pengakuan pelaku di dapat informasi bahwa pelaku juga melakukan perbuatan cabul dan perbuatan tidak senonoh terhadap 2 korban lain berumur 14 tahun,” sebutnya.
Pelaku anak ini dijerat dengan pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia (UU-RI) tahun 2016 tentang perubahan kedua UU-RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kapolsek Benhur mengimbau kepada orang tua khususnya di wilayah hukumnya untuk lebih memperhatikan kegiatan anaknya, terutama saat berada di luar rumah untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.
“Kepada para orang tua, saya ingat lagi harus sering berhati-hati terhadap anaknya. Terlebih saat di luar rumah. Pelaku diancam hukuman 15 tahun kurungan penjara,” tukasnya.
(iam)