- Tutup Pelaksanaan Porkot Batam VI, Amsakar Dorong Pembinaan Atlet Berkelanjutan
- Polisi Selidiki Temuan Tengkorak dan Tulang Manusia usai Cari Cumi di Pulau Noran Anambas
- Tokoh Masyarakat di Bengkong Ajak Seluruh Komponen Jaga Kerukunan-Stabilitas Wilayah
- Tak Usah Khawatir, Mental Health Dijamin BPJS Kesehatan
- Listrik di Tanjung Piayu Padam, PLN Batam Jelaskan Penyebabnya
- Siswa Dikreg Seskoal Angkatan ke-65 Laksanakan Audiensi ke Kodaeral IV, Ini yang Dibahas
- Kepala BP Batam Tegaskan Anggaran 2026 untuk Pembangunan Infrastruktur, Ekonomi dan Kesehatan
- Polsek Bengkong Berbagi dengan Anak Yatim di Pondok Pesantren Al Fatah
- Ardiwinata: Pelaksanan Perwako HPI Berjalan Baik dan Aman
- Pertumbuhan Ekonomi Positif 6,66 Persen, Batam Rantai Pasok Ekonomi dan Investasi yang Inklusif
Tiga Kapal Ikan Asing Ditenggelamkan di Perairan Kepri

Keterangan Gambar : Tiga kapal ikan asing ilegal yang ditenggelamkan Kejari Tanjung Balai Karimun di Perairan Pulau Pengalap, Kelurahan Pulau Abang, Galang, Batam, Provinsi Kepri, Selasa (14/9/2021). Foto/Screenshot video/Ars/KORANBATAM.COM
KORANBATAM.COM - Sebanyak tiga (3) kapal ikan asing ilegal dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Balai Karimun (TBK) di Perairan Pulau Pengalap, Kelurahan Pulau Abang, Kecamatan Galang, Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Kapal-kapal itu adalah merupakan barang bukti hasil Tindak Pidana Perikanan Kejaksaan Negeri Karimun yang keputusannya telah berkekuatan hukum tetap atau incraht.
Pemusnahan dilakukan dengan cara ditenggelamkan menggunakan pemberat dan tidak menganggu alur pelayaran. Proses penenggelaman ditandai dengan penekanan tombol sirine oleh Direktur (Dir) Penanganan Pelanggaran Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Teuku Elvitrasyah.
“Hari ini akan dilaksanakan pemusnahan barang bukti kapal perikanan pelaku ilegal fishing di laut Selat Malaka. 2 adalah kapal berbendera Malaysia dan 1 berbendera Vietnam,” kata Kepala Kejari Tanjung Balai Karimun, Meilinda, di Pulau Pengalap, Kelurahan Pulau Abang, Selasa (14/9/2021).
Lanjut Meilinda, pemusnahan tersebut dapat terlaksana dan terwujud atas dasar koordinasi, sinergi, dan komunikasi bersama dengan instansi terkait lainnya.
“Kenapa kita musnahkan disini (di Kepri Koral) karena sebagai rumpun ikan, tempat wisata dan bukan jalur pelayaran,” ujarnya.
Di lokasi yang sama, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri, Heri Setyono, mengatakan, pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini adalah merupakan bukti tindakan tegas pemerintah dalam memberantas ilegal fishing.
“Pemusnahan barang bukti kali ini adalah paling ramah, karena ditenggelamkan menggunakan pemberat dan tidak menganggu alur pelayaran. Diharapkan nantinya kapal yang sudah ditenggelamkan ini, menjadi tempat atau rumpun berkembang biaknya ikan,” ujarnya.
Penenggelaman kapal itu dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang Tofan Husma Pattimura, Perwira Seksi Intelijen (Pasintel) Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Batam Mayor Laut (T) Taqwim, Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) Komisaris Polisi (Kompol) Elfizar.
Selanjutnya Dinas Perikanan Kota Batam Witono, dan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri, Kepala PSDKP Salman MokoGinta, dan Kepala Seksi (Kasi) Pemeliharaan dan Perawatan (Harwat) Badan Keamanan Laut (Bakamla) Mayor Bakamla Donal.
(Ars/red)