- Pengurus Pikori BP Batam periode 2025-2029 Resmi Dilantik
- Tutup Pelaksanaan Porkot Batam VI, Amsakar Dorong Pembinaan Atlet Berkelanjutan
- Polisi Selidiki Temuan Tengkorak dan Tulang Manusia usai Cari Cumi di Pulau Noran Anambas
- Tokoh Masyarakat di Bengkong Ajak Seluruh Komponen Jaga Kerukunan-Stabilitas Wilayah
- Tak Usah Khawatir, Mental Health Dijamin BPJS Kesehatan
- Listrik di Tanjung Piayu Padam, PLN Batam Jelaskan Penyebabnya
- Siswa Dikreg Seskoal Angkatan ke-65 Laksanakan Audiensi ke Kodaeral IV, Ini yang Dibahas
- Kepala BP Batam Tegaskan Anggaran 2026 untuk Pembangunan Infrastruktur, Ekonomi dan Kesehatan
- Polsek Bengkong Berbagi dengan Anak Yatim di Pondok Pesantren Al Fatah
- Ardiwinata: Pelaksanan Perwako HPI Berjalan Baik dan Aman
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Narkoba di Perairan Barat Laut Takong Iyu
Pelaku Bawa Pistol Blank Gun dengan 86 Amunisi

Keterangan Gambar : Pelaku (kaos oranye) bersama barang bukti sabu dan pistol jenis blank gun dihadirkan pada gelar konferensi pers di Mako Lantamal IV Batam, Tanjungsengkuang, Batuampar, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (23/10/2024). /iam/KoranBatam
KORANBATAM.COM - TNI Angkatan Laut (AL) berhasil menggagalkan aksi penyelundupan narkoba sabu-sabu seberat 10.345 gram atau 10 kilogram dan sejata api laras pendek berjenis Blank Gun beserta 86 anak peluru di Perairan Barat Laut Pulau Takong Iyu.
Seorang pelaku yang juga sebagai nahkoda atau tekong bernama Nordan (49 tahun) turut diamankan.
Penangkapan tersangka bermula saat petugas mencium adanya transaksi barang haram dari Malaysia menuju Karimun.
Petugas kemudian menindaklanjuti dan berkoordinasi untuk melakukan penyekatan terhadap boat viber jenis slodang bermesin Yamaha 85 PK pada Minggu kemarin, 20 Oktober 2024 sekitar pukul 16.30 WIB.
“Pukul 21.30 WIB, tim berhasil menyergap boat. Pelaku bersama 2 tas ransel hitam berisikan 10 plastik narkoba sabu diamankan di lokasi,” kata Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) I Laksamana Muda TNI Yoos Suryono M.Tr. (Han)., M.Tr.Opsla., CHRMP, didampingi Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Danlantamal) IV Batam, Laksamana Pertama TNI Tjatur Soniarto, CHRMP., M.Tr.Opsla saat gelar Konferensi Pers bersama awak media di lobi depan Markas Komando (Mako) Lantamal IV Batam, Tanjungsengkuang, Batuampar, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (23/10) pagi.
Adapun hasil penangkapan barang bukti ini ditaksir senilai Rp10 miliar. Pelaku asal Lombok dan berdomisili Tanjung Balai Karimun (TBK) beserta barang bukti akan diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau (Kepri).
“Pelaku diupah Rp30 juta per kilonya. Dan ini merupakan keberhasilan nyata bersama instansi TNI AL, Kepolisian Daerah (Polda) Kepri, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri serta Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam,” sebutnya.
Dalam arahannya, Kapolda Kepri, Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah berharap sinergitas yang telah terjalin dapat terus terjaga dan solid ke depannya.
“Harapannya sinergi yang telah terbentuk ini akan semakin solid dan berkelanjutan ke depan untuk mencegah barang-barang haram ini masuk ke wilayah NKRI. Kita harus jaga bangsa kita dimulai dari Kepulauan Riau yang merupakan daerah perbatasan dan gerbang masuknya narkoba,” ujar Kapolda Kepri.
(iam)