- Tokoh Masyarakat di Bengkong Ajak Seluruh Komponen Jaga Kerukunan-Stabilitas Wilayah
- Tak Usah Khawatir, Mental Health Dijamin BPJS Kesehatan
- Listrik di Tanjung Piayu Padam, PLN Batam Jelaskan Penyebabnya
- Siswa Dikreg Seskoal Angkatan ke-65 Laksanakan Audiensi ke Kodaeral IV, Ini yang Dibahas
- Kepala BP Batam Tegaskan Anggaran 2026 untuk Pembangunan Infrastruktur, Ekonomi dan Kesehatan
- Polsek Bengkong Berbagi dengan Anak Yatim di Pondok Pesantren Al Fatah
- Ardiwinata: Pelaksanan Perwako HPI Berjalan Baik dan Aman
- Pertumbuhan Ekonomi Positif 6,66 Persen, Batam Rantai Pasok Ekonomi dan Investasi yang Inklusif
- Minggu Kasih, Polsek Bengkong Berkunjung ke Gereja Katolik Santo Damean
- Direktur Keuangan Pertamina Patra Niaga Tinjau Fuel Terminal Batam dan AFT Hang Nadim
Tragedi Kanjuruhan Malang, Kapolri Tetapkan Enam Tersangka

Keterangan Gambar : Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo (tiga dari kanan), memberikan keterangan resminya dalam jumpa pers di kantor Mabes Polri, Jakarta, Kamis (6/10/2022). /Bidhumas Polda Jatim
KORANBATAM.COM - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan ada enam tersangka tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur (Jatim). Sebanyak 31 personel telah diperiksa terkait tragedi ini.
Keenamnya yakni berinisial AHL (Dirut PT LIB), AH (Ketua Panitia Pertandingan), SS (security officer), Wahyu SS, (Kabag Ops Polres Malang), H (Brimob Polda Jatim), dan PSA, (Kasat Samapta Polres).
“Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup, maka ditetapkan saat ini 6 tersangka,” ujar Kapolri dalam jumpa pers di Markas Besar (Mabes) Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Jakarta, Kamis, 6 Oktober 2022.
Kapolri juga menjelaskan, ada dua proses yang dilakukan yakni proses pidana dan proses pemeriksaan etik untuk anggota Polri yang melakukan tindakan penggunaan gas air mata.
“Internal 31 personel. Ditemukan bukti yang cukup 20 orang terduga pelanggaran. Personel menembakan gas air mata di dalam stadion, ada 11 personel,” ungkap Kapolri.
Adapun untuk proses penyidikan, tim sudah memeriksa 48 saksi meliputi 26 personel Polri, tiga orang penyelenggaraan pertandingan, delapan orang steward (seseorang yang bekerja pada industri hospitality dan transportasi), enam saksi di tempat kejadian perkara (TK), dan lima korban. (***)